PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga diperlukan standar pelayanan minimal Rumah Sakit;
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Penggunaan Sisa Perhitungan Lebih Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan;