PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan urusan pertanian, pangan dan perikanan pada Pemerintah Kabupaten Katingan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Kabupaten dapat dibentuk unit pelaksana teknis Dinas Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2018
Berlaku Tanggal
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/407
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: