Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, sekaligus mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional dan Provinsi, Pemerintah Kabupaten Katingan membentuk Dewan Ketahanan Pangan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah;
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BD.2020/No.552

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar