PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penetapan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Katingan 2017-2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk menyususn Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2017- 2023 di tingkat Kabupaten Katingan;
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2017 – 2023 maka disusun RAD-PG Kabupaten Katingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Katingan tahun 2017 – 2023 dengan Peraturan Bupati Katingan;