PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Kabupaten Pemerintah Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dipandang perlu membuat penggolongandan kodefikasi barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
bahwa penggolongan dan kodefikasi barang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;