PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pembukaan/ Penutupan Rekening Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah pada Bank Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Perangkat Daerah diberikan uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank umum untuk menampung uang persediaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Perangkat Daerah;
bahwa selain memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin kepada Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan pada Bank umum yang ditetapkan oleh Bupati;
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan penutupan rekening diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Perangkat Daerah dan BLUD.