PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah di Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah / madrasah di setiap sekolah / madrasah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu diatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Katingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.