Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK
bahwa pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu disesuaikan kembali untuk efektifitas pelaksanaan tugas Pegawai. Dalam rangka memenuhi ketentuan Hari dan Jam Kerja serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan maka Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu untuk dilakukan perubahan
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai di.Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 457) diubah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Ditetapkan
25 Januari 2019
Tanggal Diundangkan
25 Januari 2019
Berlaku Tanggal
25 Januari 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: