Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan

Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019

Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Calon PNS

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
22 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020

Berlaku Tanggal
18 Mei 2020

Sumber
BD.2020/561

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (86.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar