Peraturan Bupati Katingan Nomor 23 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Ketentuan Pasal 27 bahwa dalam mewujudkan cadangan pangan nasional, pemerintah menetapkan cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan pemerintah daerah, sedangkan cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pemerintah desa, cadangan pemerintah kabupaten/kota, dan cadangan pemerintah provinsi;
  2. bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, pengendalian tingkat inflasi yang bersumber dari komoditi pangan khususnya beras, sekaligus upaya mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Katingan, maka perlu mengatur Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, perubahan nomenklatur Dinas, sehingga Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu untuk dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
23

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020

Berlaku Tanggal
18 Mei 2020

Sumber
BD.2020/No.562

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar