PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/ra,sd/mi,smp/ma,smk dan Slb Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
bahwa untuk memberikan pedoman dan mekanisme yang jelas terhadap penggunaan anggaran untuk masing-masing satuan pendidikan dan ruang lingkup pembiayaan pendamping dana bantuan operasional sekolah berdasarkan sumber dana alokasi umum dan dana daerah lain yang terbagi menjadi 3 (tiga) objek belanja yaitu honorarium pengelola dana bos, belanja barang dana bos sehingga perlu untuk dilakukan pembahan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
Perbup Tentang Perubahan Kelima Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/ra,sd/mi,smp/ma,smk dan Slb Kabupaten Katingan
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018
Berlaku Tanggal
12 Februari 2018
Sumber
BD.2018/421
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 24 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: