PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu untuk mengalokasikan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bhwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan Paraturan Bupati;