PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa kepada Camat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisian dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 23 ayat (1) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) kepada Camat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dedam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat;