PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan tentang Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mas Amsyar Katingan;
bahwa untuk terlaksananya penggunan sisa lebih perhitungan anggaran yang akuntabel perlu menetapkan pedoman penggunaannya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mas Amsyar Katingan