Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penatausahaan mekanisme pendistribusian dan pertanggungjawaban belanja BBM, maka perlu dibuatnya Pedoman Pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Pengaturan sebagaimana dimaksud, perlu untuk dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi sekarang.

Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2017 Nomor 351) diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pertanggungjawaban dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2019

Berlaku Tanggal
04 Februari 2019

Sumber
BD.2019/471

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (190.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar