Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penugasan khusus tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan daerah bermasalah kesehatan, untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Katingan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.

a. Penyelenggaraan penugasan khusus tenaga kesehatan;
b. Hak dan kewajiban;
c. Pembinaan dan pengawasan;
d. Pendanaan;
e. Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
33 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2020

Berlaku Tanggal
29 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.572

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar