Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Katingan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur secara tegas tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI);
bahwa Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Katingan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga perlu untuk dilakukan Pencabutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Pencabutan Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Katingan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.