PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Katingan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekeijaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan ;
Perbup Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2018
Berlaku Tanggal
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/399
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: