Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peta Batas Kelurahan/desa Se-kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Untuk memberikan kepastian hukum kepada kelurahan/desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu kelurahan/desa dengan kelurahan/desa lainnya di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas kelurahan/desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III BATAS KELURAHAN / DESA;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.