PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk lebih meningkatkan disiplin, kinerja, produktivitas kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
bahwa pengaturan mengenai tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil yang sudah ditetapkan telah sering mengalami perubahan peraturan dan menyulitkan pengguna peraturan sehingga perlu untuk disusun kembali sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan untuk ditetapkan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbargan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.