PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK-07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S.267/PK/2020, tanggal 29 Juni 2020, perihal Alokasi Cadangan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun 2020, Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-281/PK/2020, tanggal 09 Juli 2020, perihal Penyampaian Rincian Alokasi BOK Tambahan TA. 2020 dan Pelaksanaannya, Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-282/PK/2020, tanggal 10 Juli 2020, perihal Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai melalui Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020, sebagaimana pada huruf a dalam APBD Tahun Anggaran 2020, maka segera melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD mendahului Penetapan Peraturan Bupati Katingan tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Katingan dan ditampung dalam Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Perubahan APBD Kabupaten Katingan Tahun. Anggaran 2020.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2020
Berlaku Tanggal
13 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.581
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: