PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, agar memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.