PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Katingan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa bupati selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah;
bahwa dengan mempertimbangkan beban tugas serta melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan Daerah Bab II, Maka Kepala Daerah dapat Melimpahkan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan kuangan Daerah;
Perbup Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Katingan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 November 2017
Diundangkan Tanggal
28 November 2017
Berlaku Tanggal
28 November 2017
Sumber
BD.2017/389
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: