Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
46

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/585

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar