PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, teknis pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibenankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.