PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
b.bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah diatur bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan Bupati mendelegasikan kewenangangnya kepada Kepala DPMPTSP;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;