Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil, dimana Pengaturan yang sudah ada dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan dalam pemberian tambahan penghasilan dimaksud, seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kemampuan keuangan daerah perlu untuk dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2017 Nomor 396) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 435) diubah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Ditetapkan
04 Februari 2019
Tanggal Diundangkan
04 Februari 2019
Berlaku Tanggal
04 Februari 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: