PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penutupan/pembebasan Lokalisasi Prostitusi Km. 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dan Lokalisasi Bukti Tenjek Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 50 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam mewujudkan Semboyan Kabupaten Katingan Penyang Hinje Simpei maka perlu disertai dengan upaya memberantas penyakit masyarakat diantaranya pelacuran (prostitusi);
- bahwa adanya lokalisasi prostitusi dan tempat-tempat berupa karaoke yang sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai moral di masyarakat Kabupaten Katingan menumbulkan dampak kerawanan sosial dan tindak kejahatan lainnya serta berpengaruh negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat disekitar lokalisasi prostitusi maupun Kabupaten Katingan pada umumnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 50 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.