PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa sehingga perlu memaksimalkan penggunaan Dana Desa untuk menanggulanginya. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/20/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020;
dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Katingan berkenaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/589
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 50 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: