PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Katingan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a diatas, Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Ditetapkan Tanggal
09 September 2020
Diundangkan Tanggal
09 September 2020
Berlaku Tanggal
09 September 2020
Sumber
BD.2020/No.593
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: