Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kepersertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan, maka dipandang perlu mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal; b. bahwa dengan jaminan sosial tenaga kerja secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 638 Tahun 2017
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Bab V Pendaftaran Peserta; Bab VI Penganggaran dan Pembayaran Iuran; Bab VII Koordinasi; Bab VIII Sanksi Administratif
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2019