PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, perlu diberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (TPP);
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana huruf a di atas berdasarkan tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
bahwa pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan telah seiring dengan perkembangan keadaan, maka perlu diatur dan ditetapkan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;