PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Rekreasi pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali untuk paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ada serta peninjauan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tarif retribusi Tempat Rekreasi dalam Pasal 38 angka I Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian masyarakat saat ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 15), pada Ketentuan Bab III STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 38 angka I diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.