PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Rekreasi pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali untuk paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ada serta peninjauan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tarif retribusi Tempat Rekreasi dalam Pasal 38 angka I Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian masyarakat saat ini.