Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kepala desa, perangkat desa, BPD dan Pengurus Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas membantu menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, sehingga perlu diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan penghasilan pengurus RT
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 ini adalah:
- Uu Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pengurus Rukun Tetangga (RT)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.