Peraturan Bupati Kaur Nomor 112 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 112 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 112 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas dinas yang dilaksanakan di luar jam dinas oleh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, dipandang perlu melakukan kerja lembur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 112 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
  14. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016

Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
112 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Ketentuan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 798

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 112 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.19 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar