Peraturan Bupati Kaur Nomor 113 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 113 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri dan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 113 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Agar perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri terlaksana lebih tertib, efetif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas jabatan dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri bagi Pejabat Negara, PNS, dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 113 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  18. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
113 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri dan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 799

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 113 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.43 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar