Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Ta 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur

ABSTRAK

  • Bahwa untuk tertib administrasi guna menjamin kelancaran pelaksanaan APBD maupun operasional, untuk menjamin keseragaman biaya dalam penyusunan anggaran dan efisiensi dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur
  • 1. UU No. 9 Tahun 1967’ 2. UU No. 3 Tahun 2003 3. UU No. 17 Tahun 2003 4. UU No. 1 Tahun 2004 5. UU No. 15 Tahun 2004 6. UU No. 33 Tahun 2004 7. UU No. 23 Tahun 2014 8. PP No. 20 Tahun 2001 9. PP No. 57 Tahun 2005 10. PP No. 58 Tahun 2005 11. PP No. 71 Tahun 2010 12. Pepres No. 54 Tahuhn 2010 13. Permendagri No. 13 Tahun 2006 14. Permendagri No. 32 Tahun 2011 15. Permendagri No. 64 Tahun 2013 16. Permendagri No. 33 Tahun 2019 17. Permenkeu No. 78/PMK.02/2019 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 5 Tahun 2015 19. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016
  • Standar Biaya Masukan di Kabupaten Kaur merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kaur

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Kaur
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kaur)
Nomor115 Tahun 2019
Tahun2019
TentangStandar Biaya Masukan Ta 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur
Tanggal Ditetapkan30 Desember 2019
Tanggal Diundangkan31 Desember 2019
Berlaku Tanggal31 Desember 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar