Peraturan Bupati Kaur Nomor 12 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kaur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kaur Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jungto Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, bidang kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterj angkauan, kesinam bungan, keterukuran dan ketepatan sasaran;
  2. bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan memiliki peran strategis dalam membantu percepatan derajat kesehatan, oleh karena itu rumah sakit berkewajiban untuk menyelenggarakan layanan kesehatan masyarakat sesuai standar layanan minimal yang ditetapkan sebagai alat ukur mutu pelayanan yang dapat mendukung pencapaian indikator kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
12

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kaur

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2022

Berlaku Tanggal
05 Januari 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 1016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar