Peraturan Bupati Kaur Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E – Goverment, dipandang perlu untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  12. PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2011
  13. PermenPAN-RB Nomor 80 Tahun 2012
  14. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 10 Tahun 2016

Tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, manfaat dan sasaran, pengelolaan dan aplikasi, keamanan, pengabsahan, otentikasi, SOP, dsb.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
18 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2019

Berlaku Tanggal
25 Januari 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 703

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar