Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan dan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sehingga dapat meningkatkan PAD

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 6 Tahun 2013

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dimulai dari tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT;
dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak;
Wilayah pemungutan;
Masa pajak dan saat terutangnya pajak;
dsb, hingga pengendalian dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
25 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2019

Berlaku Tanggal
19 Februari 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 710

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.48 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar