Peraturan Bupati Kaur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, setiap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepada WP diberikan NPWP
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Per Dirjen Pajak Kemenkeu Nomor 44/PJ/2008
- Uu Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017
NPWP dan Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.