Peraturan Bupati Kaur Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kaur Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah kabupaten Kaur Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah perlu ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. PEMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015
  7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016

(1) dalam hal camat berhalangan , Camat diwakili oleh Sekretaris, apabila camat dan Sekretaris berhalangan dapat diwakili oleh Kepala Seksi dengan memperhatikan seneoritas kepangkatan dan atau bidang tugasnya.
(2) Dalam hal Lurah berhalangan, Lurah diwakili oleh sekretaris, apabila Lurah dan Sekretaris berhalangan dapat diwakili oleh kepala seksi dengan memperhatikan senioritas kepangkatan dan atau bidang tugasnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2017

Berlaku Tanggal
16 Februari 2017

Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Nomor. 508 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (67.73 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar