Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyenggarakan kewenagan bidang pengawasan umum terhadap pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
- b.sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki Etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- PEMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2007
- PEMENPAN Nomor PER/04/M.PAN/03/2008
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
Kode etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Derah dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan bagi Auditorat, Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah di Daerah (P2PUPD) dan Pengawasan Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Inspektorat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.