PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak Atas Tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususunya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kaur;
- dalam rangkah pelaksanaan program prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan /pemilikan tanah, sarana dan prasaranan yang diperlukan dan penyeragaman pembiayaan yang dipungut dari masyarakat terhadap kegiatan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- sesuai dengan ketentuan pada Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan Dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati /Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikuta bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Agraria No.3 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Agraria No.12 Tahun 2017
Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.