Peraturan Bupati Kaur Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Status Unit Pengelola Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalihfungsikan SKB menjadi Satuan PNF berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar manjadi satuan Pendidikan Nonformal, Satuan PNF alih fungsi dari SKB ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 47 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan no. 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 69 Tahun 2016
Satuan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan, membiayai, mendampingi, dan membuat percontohan pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 47 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.