Peraturan Bupati Kaur Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melakukan penyesuaian Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kaur dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota dan untuk memenuhi ketentuan pasal 37 Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kaur

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 54 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]
  7. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2018

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan KAbupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
54 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2019

Berlaku Tanggal
28 Juni 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 739

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 54 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.11 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar