Peraturan Bupati Kaur Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 56 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasrkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah Bagi Daerah Kabupaten/Kota dikelompokan :dibawah Rp. 300.000.000, 00(tiga ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah rendah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 56 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 20107
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah No.01 Tahun 2017
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan komunukasi intensif setiap bulan dan tunjangan reses setiap bulan menaksanakan kegiatan reses
(2) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 3 kali dari uang reprensasi Ketua DPRD atau sama dengan Rp.6,300.000.00
(3) tunjangan rers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi 3 kali dari uang reprensasi ketua DPRD atau sama dengan Rp. 6.3000.000,00
(4) Pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkkan terhitung sejak tanggal 1 agustus 2018
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 56 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.