Peraturan Bupati Kaur Nomor 62 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 199 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. kegiatan Pelayanan Gizi dan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) merupakan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sapat dilaksanakan melalui Dana Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 62 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 129 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
  9. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 199/PMK.07/2017
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  11. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 13 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 10 Tahun 2018

Beberapa ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Bupati Kaur Nomor 119 Tahun 2018 ditambahkan ayat baru yaitu ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
62 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 199 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2019

Berlaku Tanggal
02 Juli 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 747

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 62 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.49 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar