Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perbup Kaur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Honorarium Tenaga Media Non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Honorarium tenaga medis non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur perlu penyesuaian untuk besaran honorarium dan Tenaga Medis Non PNS
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang NO 9 TAHUN 1967,
- Undang-Undang NO 28 TAHUN 1999,
- Undang-Undang NO 3 TAHUN 2003,
- Undang-Undang NO 17 TAHUN 2003,
- Undang-Undang NO 1 TAHUN 2004,
- Undang-Undang NO 10 TAHUN 2004,
- Undang-Undang NO 15 TAHUN 2004,
- Undang-Undang NO 33 TAHUN 2004,
- Undang-Undang NO 5 TAHUN 2014,
- Undang-Undang NO 23 TAHUN 2014,
- Peraturan Pemerintah NO 58 TAHUN 2005, NO 1199/Menkes/Per/X/2004, PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006, PERMENDAGRI NO 01 TAHUN 2014, PERDA KABUPATEN NO 14 TAHUN 2016
Besaran Honorarium Tenaga Medis Non PNS didasarkan pada tingkat keahlian yang diklasifikasikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.